Jumat, 21 Oktober 2016

Kendala pembangunan VOIP


Beberapa kendala membuat sistem ini agak terseok-seok. Selain peraturan yang masih mengganjal,
  •  infrastruktur di Indonesia yang masih kurang mamadai jadi kendala utama.
  • Kendala lain yang dirasakan adalah masih kurang banyaknya SDM yang cukup berkualitas untuk mengembangkan teknologi ini di Indonesia.
  • Skill SDM yang masih sedikit masih jadi kendala dalam perkembangan VoIP di Indonesia. Padahal secara biaya, pemanfaatan teknologi VoIP sudah semakin terjangkau.
  • Koneksi internet yang mahal juga jadi soal lain yang harus dipecahkan untuk memperluas penggunaan VoIP. Jangankan memanfaatkan fitur-fitur yang dimiliki jaringan internet,   
  • koneksi mahal membuat sebagian orang harus berpikir ulang untuk terhubung ke jaringan internet.
kendala selanjut nya adalah  kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun Undang-Undang membolehkan penyelenggara  VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak efisien karena harus membangun jaringan baru.Pengaturan penyelenggaraan jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta. Jadi, dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri, secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
  
Mita Anjani,13142023,IF7B1

Suryayusra,M.Kom.,CCNA

informatika,ilmu komputer , universitas Bina Darma

www.bina darma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar