Beberapa kendala membuat sistem ini agak terseok-seok. Selain peraturan yang masih mengganjal,
- infrastruktur di Indonesia yang masih kurang mamadai jadi kendala utama.
- Kendala lain yang dirasakan adalah masih kurang banyaknya SDM yang cukup berkualitas untuk mengembangkan teknologi ini di Indonesia.
- Skill SDM yang masih sedikit masih jadi kendala dalam perkembangan VoIP di Indonesia. Padahal secara biaya, pemanfaatan teknologi VoIP sudah semakin terjangkau.
- Koneksi internet yang mahal juga jadi soal lain yang harus dipecahkan untuk memperluas penggunaan VoIP. Jangankan memanfaatkan fitur-fitur yang dimiliki jaringan internet,
- koneksi mahal membuat sebagian orang harus berpikir ulang untuk terhubung ke jaringan internet.
kendala selanjut nya adalah kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus
bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun
Undang-Undang membolehkan penyelenggara
VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak
efisien karena harus membangun jaringan baru.Pengaturan
penyelenggaraan jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23
tahun 2002. Di sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan
publik. Batasan untuk keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam
Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua
penyelenggaraaan jasa VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang
tidak memenuhi ketentuan ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47
memberikan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp
600 juta. Jadi,
dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri,
secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
Mita Anjani,13142023,IF7B1
Mita Anjani,13142023,IF7B1
Suryayusra,M.Kom.,CCNA
informatika,ilmu
komputer , universitas Bina Darma
www.bina
darma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar