Barang bukti yang
berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun.
Awal nya,hakim menerima bukti lainnya. Namun sesuai dengan kemajuan
teknologi komputer, akhir nya bukti tradisional pun menjadi di
ragukan.
untuk dapat
menyelesaikan permasalah yang terkait dengan cybercrime,maka selain
mengandalkan teknologi prevetifnya (dari sisi user), juga dapat
menggunakan teknik sebagaimana seorang detektif.dalam hal ini sifat
alami dari teknologi imformasi memungkinkan pelaku kejahatan untuk
menyembunyikan jejaknya.kejahatan komputer tidak memilikki batas
geografis.kejahatan bisa dilakukan. Inilah yang dimaksud dengan
komputer forensik. Secara Terminologi, Komputer Forensik adalah
salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal
yang di temui pada komputer dan media penyimpanan digital.forensik
komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang
keilmuan,hukum dan komputer.
Dalam hal ini ahli komputer forensik
bertugas untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti,
melakukan rekonstruksi kejahatan, serta menjamin jika bukti yang
dikumpulkan itu berguna di persidangan. Terdapat empat elemen Kunci
Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam
Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut:
- Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence).Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime, atau Tim Respon cybercrime (jika perusahaan memilikinya) sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh cyberpolice. Ketika cyberpolice telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemen-elemen vital yang lainnya, antara lain:
- Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki tugas-tugas yakni : ((i) Mengidentifikasi Peristiwa, (ii) Mengamankan Bukti dan (iii) Pemeliharaan bukti yang temporer dan Rawan Kerusakan.
- Penelaah Bukti (Investigator), Memiliki Tugas-tugas yakni : (i) Menetapkan instruksi-instruksi sebagai sosok paling berwenang, (ii) Melakukan pengusutan peristiwa kejahatan,(iii) Pemeliharaan integritas bukti.
- Teknisi Khusus, Memiliki tugas-tugas (dihindari terjadi overlaping
job dengan Investigator), yakni (i) Pemeliharaan bukti yang rentan
kerusakan dan menyalin storage bukti, (ii) Mematikan(shuting down)
sistem yang sedang berjalan,(iii) Membungkus / memproteksi
bukti-bukti,(iv) Mengangkut bukti,(v) Memproses bukti. Elemen-elemen
vital diatas inilah yang kemudian nantinya memiliki otoritas penuh dalam
penuntasan kasus kriminal yang terjadi.
Mita Anjani,13142023,IF7B1
Suryayusra,M.Kom .,CCNA
informatika,ilmu komputer , universitas Bina Darma
www.bina darma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar